JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan tarif parkir di badan jalan di Ibu Kota atau onstreet naik hingga empat kali lipat. Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yang dituju ke Ketua DPRD DKI Jakarta.
Berikut rincian usulan kenaikan tarif parkir:
Tarif di Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
– Mobil: Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam
– Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per jam
– Sepeda motor: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
– Sepeda: Rp 1.000 satu kali parkir
Parkir di jalan Golongan A:
– Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
– Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam
– Sepeda motor: Rp 2.000 hingga 3.000 per jam
Tarif parkir di jalan Golongan B:
– Mobil: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
– Bus dan Truk: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
– Sepeda motor: Rp 2.000 per jam
Tarif parkir di tempat parkir lingkungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
– Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk jam berikutnya
– Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
– Sepeda motor: Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam
Sedangkan tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah:
– Mobil dan bus: Rp 5.000 per hari
– Sepeda motor: Rp 2.000 per hari
– Sepeda: Rp 1.000 per hari
– Tarif parkir valet: Rp 20.000
Seperti diketahui, besaran tarif parkir usulan ini naik lebih jauh dibanding tarif yang berlaku saat ini, yakni berdasarkan Perda No 1 Tahun 2006, mencapai Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Di dalam surat tersebut juga tertuang bahwa kenaikan tarif parkir dilakukan sebagai turunan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Usulan tersebut dilakukan karena parkir yang memakan jalan dianggap sebagai biang kemacetan. Surat tersebut pun belum keputusan final. Pihak Pemprov DKI harus menunggu ketuk palu DPRD DKI terlebih dahulu sebelum diumumkan ke publik.